Hukum Merokok Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya [Fiqih & Medis]

Hukum merokok saat puasa menurut kesepakatan ulama dari empat madzhab adalah membatalkan puasa karena asap rokok mengandung zat atau ‘ain yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja. Berbeda dengan uap air atau udara kosong yang kita hirup sehari-hari untuk bernapas, aktivitas merokok melibatkan penghisapan partikel yang memiliki wujud fisik hingga sampai ke tenggorokan dan lambung.
Jujur saja, saya sering bertemu dengan teman-teman yang merasa berat sekali meninggalkan rokok saat siang hari di bulan Ramadhan. Bagi sebagian orang, menahan keinginan merokok rasanya jauh lebih berat dan menyiksa daripada menahan lapar dan dahaga seharian. Kita sama-sama manusia biasa yang punya kelemahan, tapi tentu kita ingin ibadah kita diterima oleh Allah ﷻ. Dalam artikel ini, saya ingin mengajak Anda menelaah masalah hukum merokok saat puasa ini bukan untuk menghakimi atau menggurui, tapi untuk memahami aturannya agar puasa kita tidak sia-sia hanya karena ketidaktahuan kita. Mari kita bedah bersama bagaimana pandangan syariat dan medis melihat aktivitas ini.
Konsensus Ulama: Status Hukum Merokok di Siang Hari Ramadhan
Berbicara mengenai hukum agama, kita tidak bisa hanya menggunakan logika semata, melainkan harus merujuk pada apa yang telah digariskan oleh para ulama. Sepanjang pengalaman saya mempelajari berbagai literatur fiqih, terdapat kesepakatan bulat atau jumhur ulama yang menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa.
Syekh Ihsan Jampes, seorang ulama Nusantara yang karyanya diakui dunia, dalam kitabnya Irsyadul Ikhwan menegaskan pandangan ini. Para ulama mengkategorikan asap rokok sebagai ‘ain (benda/zat), bukan sekadar atsar (jejak/aroma) seperti wangi masakan.
Saya pernah menemui kasus di lapangan saat mengisi kajian menjelang berbuka, ada seorang bapak yang bertanya dengan polos, “Tapi Pak, rokok kan cuma angin, cuma asap, tidak dimakan dan tidak diminum?” Pertanyaan ini sangat wajar. Namun, perlu kita luruskan bahwa dalam fiqih, definisi “masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh” tidak terbatas pada makanan padat atau air minum saja. Aktivitas menghisap rokok secara sengaja memenuhi kriteria pembatalan puasa tersebut.
! ⚠️ Penting: Jangan mengambil risiko dengan ibadah wajib. Mayoritas ulama sepakat hukum merokok saat puasa adalah batal, maka sebaiknya kita hindari sepenuhnya di siang hari Ramadhan.
Alasan Fundamental Mengapa Hisapan Rokok Dianggap Membatalkan Puasa
Mungkin Anda masih penasaran, mengapa asap bisa disamakan dengan makanan? Mari kita bedah lebih dalam. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki sensasi yang dirasakan di dalam dada dan memiliki wujud.
Syekh Sulaiman al-Ujaili dalam Hasyiyah al-Jamal juga menyebutkan:
Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Namun jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa.
Dari penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa hukum merokok saat puasa menjadi haram dilakukan karena ada unsur kesengajaan memasukkan jirm (fisik benda) ke dalam jauf (rongga tubuh). Ini berbeda kasusnya jika kita sedang berjalan di pinggir jalan lalu tidak sengaja menghirup asap knalpot atau asap pembakaran sampah, hal tersebut dimaafkan karena tidak ada unsur kesengajaan dan bukan aktivitas “mengonsumsi”.
! 📢 Rekomendasi: Agar lisan dan pikiran kita teralihkan dari keinginan merokok, saya menyarankan untuk memperbanyak dzikir. Gunakan Tasbih Giok Hitam yang nyaman digenggam untuk menemani hari-hari puasa Anda.
Perspektif Sains: Membuktikan Asap Rokok Adalah “Benda” (Zat/’Ain)
Seringkali penjelasan fiqih terasa abstrak bagi sebagian kalangan muda yang berpikir kritis. Oleh karena itu, saya mencoba menghubungkannya dengan fakta sains yang saya pelajari. Apakah benar asap rokok itu benda? Jawabannya: Ya, sangat benar.
Secara fisika dan kimia, asap rokok bukanlah udara kosong. Asap rokok adalah aerosol, yaitu partikel padat dan cair yang melayang di udara. Ketika seseorang melakukan aktivitas merokok, mereka tidak hanya menghirup udara, tetapi juga memasukkan ribuan partikel kimia seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Fakta ini memperkuat pandangan ulama bahwa hukum merokok saat puasa adalah batal. Jika kita melihat filter rokok bekas, warnanya berubah menjadi kuning atau cokelat, bukan? Itu adalah bukti nyata bahwa ada benda padat yang tertinggal. Bayangkan jika partikel tersebut masuk ke dalam paru-paru dan sistem pencernaan kita saat berpuasa. Jadi, secara ilmiah pun, merokok adalah aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh, yang sejalan dengan definisi al-aklu wa syurbu (makan dan minum) dalam konteks membatalkan puasa.
Status Hukum Vaping (Rokok Elektrik) dan Shisha Saat Berpuasa
Di era modern ini, pertanyaan pun berkembang. Bagaimana dengan vaping atau rokok elektrik? Saya sering mendapati anak muda berdalih, “Ini kan uap air, rasanya buah-buahan, bukan asap pembakaran.”
Hati-hati dengan asumsi ini. Berdasarkan prinsip qiyas (analogi hukum) yang saya pahami, hukum menggunakan vape atau shisha sama persis dengan hukum merokok saat puasa konvensional, yaitu membatalkan.
Cairan liquid pada vape yang dipanaskan berubah menjadi uap yang tebal. Uap ini memiliki massa dan zat yang masuk ke paru-paru secara sengaja. Bahkan, sensasi throat hit yang dicari oleh pengguna vape adalah bukti adanya zat yang masuk dan bereaksi di tenggorokan. Jadi, bagi Anda pengguna pods atau mod, mohon ditahan dulu ya sampai waktu berbuka tiba. Jangan sampai “uap rasa mangga” tersebut merusak pahala puasa kita yang berharga.
! ⚠️ Penting: Baik rokok konvensional, cerutu, shisha, maupun vape, semuanya memiliki hukum yang sama: membatalkan puasa jika dilakukan di siang hari secara sengaja.
Hukum Menjadi Perokok Pasif (Menghirup Asap Orang Lain) Saat Puasa
Kita sering berada dalam situasi yang tidak bisa dihindari. Misalnya, saat menunggu bis atau berada di tempat umum, tiba-tiba ada orang di sebelah kita yang merokok dengan santainya. Apakah puasa kita ikut batal karena menghirup asap rokok orang lain?
Tenang, dalam Islam ada kaidah ma’fu (dimaafkan) untuk hal-hal yang sulit dihindari (‘umum al-balwa). Hukum merokok saat puasa yang membatalkan berlaku bagi pelakunya (si perokok aktif). Adapun bagi Anda yang menjadi perokok pasif, selama Anda tidak sengaja mendekatkan hidung untuk menghirup asap tersebut secara khusus, maka puasa Anda TIDAK batal.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa sesuatu yang masuk ke rongga tubuh tanpa unsur kesengajaan atau karena sulit dihindari (seperti debu jalanan, tepung bagi pengayak, atau asap bagi orang yang lewat), tidak membatalkan puasa. Jadi, jika Anda terjebak di sebelah perokok, cukup tahan napas sebentar dan segera menyingkir ke tempat yang udaranya lebih bersih. Allah ﷻ Maha Tahu niat dan usaha hamba-Nya.
Tantangan Perokok Berat dan Alternatif Pengganti Nikotin Saat Puasa
Saya sangat memahami betapa beratnya “sakau” nikotin di siang hari Ramadhan. Kepala pusing, emosi tidak stabil, dan mulut terasa asam adalah keluhan yang nyata saya dengar dari sahabat-sahabat saya yang perokok berat.
Secara medis, ini adalah gejala withdrawal. Namun, jangan jadikan ini alasan untuk menyerah atau membatalkan puasa. Justru, Ramadhan adalah momen detoksifikasi terbaik yang diberikan Allah ﷻ.
Bagaimana dengan penggunaan nicotine patch (koyo nikotin)? Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa penggunaan koyo atau plester yang ditempel di kulit untuk menyalurkan nikotin tidak membatalkan puasa. Alasannya, zat tersebut masuk melalui pori-pori kulit (resapan), bukan melalui lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut atau hidung. Ini bisa menjadi solusi darurat bagi Anda yang sedang dalam proses berhenti merokok dan sangat kesulitan menahan efek kecanduannya, asalkan tidak ada sensasi yang sampai ke perut. Namun, tentu akan jauh lebih utama (afdhol) jika kita mampu menahannya secara total sebagai bentuk mujahadah (perjuangan sungguh-sungguh) kita melawan hawa nafsu.
! 📢 Rekomendasi: Sambil menunggu waktu berbuka dan mengalihkan keinginan merokok, mari perdalam bacaan shalat kita. Buku Arti Bacaan Sholat sangat membantu kita untuk lebih khusyuk dan paham makna setiap doa yang kita panjatkan.
Kesimpulan: Menjaga Kesempurnaan Ibadah Puasa
Sahabat muslim sekalian, dari pembahasan panjang di atas, kita bisa menyimpulkan secara tegas bahwa hukum merokok saat puasa adalah membatalkan. Baik ditinjau dari dalil fiqih klasik maupun fakta medis modern, aktivitas ini memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja.
Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum emas untuk berhenti, atau setidaknya mengurangi rokok. Jika kita mampu menahan diri selama 13-14 jam di siang hari, sejatinya kita punya kekuatan untuk melanjutkannya di malam hari dan bulan-bulan berikutnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripada itu.” (HR. Ahmad).
Semoga Allah ﷻ memberikan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan ibadah puasa dengan sempurna, bersih dari hal-hal yang membatalkan maupun yang mengurangi pahala. Aamiin.
FAQ: Pertanyaan Seputar Hukum Merokok Saat Puasa
1. Apakah mencium aroma rokok membatalkan puasa? Tidak. Sekadar mencium aroma atau bau rokok tanpa menghisap asapnya secara sengaja ke dalam paru-paru tidak membatalkan puasa. Ini sama seperti mencium aroma masakan.
2. Bagaimana hukum merokok setelah sahur saat imsak tapi belum azan subuh? Secara hukum puasa, waktu menahan diri dimulai sejak terbit fajar shadiq (waktu Subuh). Jadi, merokok saat imsak (sebelum subuh) secara teknis tidak membatalkan puasa hari itu. Namun, sangat disarankan untuk berhenti lebih awal agar mulut bersih dan siap menyambut waktu shalat dengan nafas yang segar.
3. Apakah batal puasa jika tidak sengaja menghirup asap vape teman? Tidak batal. Seperti kasus perokok pasif, jika tidak ada kesengajaan untuk menghirup uap vape tersebut, puasa Anda tetap sah. Cukup hindari area tersebut jika memungkinkan.
Referensi:
- Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami.
- Irsyadul Ikhwan li Bayan Hukm Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan, Syekh Ihsan Jampes.
- Hasyiyah al-Jamal, Syekh Sulaiman al-Ujaili.






