
Hukum obat tetes mata puasa adalah mubah (diperbolehkan) dan tidak membatalkan puasa menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena mata tidak termasuk rongga tubuh (jauf) yang menjadi saluran masuknya makanan secara alami, meskipun terkadang ada sensasi rasa pahit di tenggorokan.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sahabat Muslim yang dirahmati Allah ﷻ.
Bagaimana kabar iman dan kesehatan Sahabat hari ini? Saya berharap kita semua senantiasa diberikan kekuatan untuk menjalankan ibadah di bulan suci ini dengan optimal. Namun, terkadang ujian datang tanpa diundang, salah satunya adalah gangguan pada kesehatan mata. Entah itu mata merah, iritasi karena debu jalanan, atau mata kering akibat dehidrasi selama berpuasa.
Kondisi ini tentu sangat tidak nyaman. Di satu sisi, rasa perih menuntut kita untuk segera meneteskan obat. Akan tetapi, di sisi lain, hati kecil kita mungkin merasa waswas. Pertanyaan besar pun muncul: Sebenarnya, bagaimana hukum obat tetes mata puasa menurut syariat? Apakah setetes cairan itu bisa merusak pahala puasa kita seharian? Keraguan ini semakin menjadi-jadi ketika kita mendengar cerita teman yang merasakan pahit di tenggorokan setelah memakai obat mata. Oleh karena itu, mari kita duduk sejenak dan membedah masalah ini secara mendalam, menggabungkan kacamata medis dan fiqih, agar ibadah kita tenang dan ilmiah.
Inti Hukum: Apakah Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa?
Pertama-tama, mari kita luruskan persepsi dasar kita. Berdasarkan penelusuran dalil yang mendalam, mayoritas ulama (Jumhur), termasuk imam-imam besar dari mazhab Syafi’i dan Hanafi, berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Mengapa para ulama berani mengambil kesimpulan ini? Faktanya, prinsip dasar hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh utama (jauf)—seperti lambung—melalui saluran terbuka yang alamiah (manfadz maftuh). Saluran terbuka yang disepakati ini adalah mulut, hidung, dan kemaluan.
Selanjutnya, dalam konteks hukum obat tetes mata puasa, mata dinilai memiliki kedudukan yang berbeda. Mata bukanlah saluran makan dan minum. Sebagai analogi yang memudahkan, Rasulullah ﷺ pernah menggunakan celak mata saat sedang berpuasa.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Bahwasanya ia pernah memakai celak mata dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud).
Oleh sebab itu, para ulama melakukan qiyas (analogi). Jika celak yang berupa serbuk atau cairan kental saja diperbolehkan dan disepakati tidak membatalkan, maka secara logika fiqih, obat tetes mata pun memiliki hukum yang sama. Zat obat tersebut diserap oleh pori-pori selaput mata untuk pengobatan lokal, bukan masuk ke perut untuk menghilangkan lapar atau dahaga.
Mitos vs Fakta: Benarkah Mata Adalah “Jalan Tol” Menuju Perut?
Meskipun penjelasan fiqih sudah cukup jelas, saya mengerti jika Sahabat masih merasa ragu karena faktor sensasi fisik. Seringkali muncul pertanyaan, “Tapi, saya benar-benar merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat, bukankah itu tandanya masuk ke perut?”
Pertanyaan ini sangat cerdas dan kritis. Untuk menjawabnya, mari kita lihat dari sudut pandang medis (anatomi).
Faktanya, memang benar ada saluran kecil bernama duktus nasolakrimalis (saluran air mata). Saluran ini berfungsi mengalirkan air mata dari sudut mata menuju rongga hidung. Dari hidung, cairan bisa mengalir turun ke bagian belakang tenggorokan (nasofaring). Inilah penjelasan ilmiah mengapa rasa pahit itu bisa muncul.
Akan tetapi, perlu Sahabat ketahui beberapa fakta berikut:
- Volume Sangat Kecil: Satu tetes obat mata itu volumenya hanya sekitar 50 mikroliter. Sementara itu, kapasitas kantung mata kita jauh lebih kecil dari angka tersebut.
- Mekanisme Penguapan: Akibatnya, sebagian besar cairan obat justru tumpah ke pipi atau menguap di permukaan mata.
- Jumlah Mikroskopis: Jumlah yang berhasil masuk ke saluran hidung hingga tenggorokan itu sangatlah sedikit (mikroskopis).
Dalam kaidah fiqih, sesuatu yang jumlahnya sangat sedikit dan sulit dihindari (ma’fu) itu dimaafkan. Jadi, keberadaan saluran anatomis ini tidak serta merta mengubah hukum obat tetes mata puasa menjadi haram atau membatalkan, karena tujuannya bukan untuk memasukkan nutrisi.
Pendapat Para Ulama dan Organisasi Islam Terpercaya
Agar hati kita semakin mantap dalam beribadah, saya telah merangkum pandangan otoritatif dari berbagai ulama dan lembaga fatwa. Ini penting agar kita memiliki sandaran hukum yang kuat.
1. Ulama Klasik (Mazhab Syafi’i & Hanafi)
Kedua mazhab besar ini memiliki pandangan yang cukup longgar dalam hal ini. Mereka menegaskan bahwa mata tidak memiliki jalur tembus (manfadz) yang terbuka secara langsung ke lambung seperti halnya mulut. Oleh karena itu, masuknya obat ke mata tidak membatalkan puasa.
2. Fatwa Ulama Kontemporer
Ulama zaman now yang sangat memahami medis pun berpendapat sama. Syekh Yusuf Qardhawi dan Syekh Utsaimin sepakat membolehkan. Dalam kitab Fatawa Arkanil Islam, Syekh Utsaimin bahkan menegaskan: “Jika seseorang meneteskan obat ke matanya dan ia mendapati rasa obat itu di tenggorokannya, maka puasanya tidak batal, karena mata bukan tempat makan dan minum.”
3. Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah
Di Indonesia, kita patut bersyukur karena para ulama kita telah memberikan pencerahan. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah senada dalam menetapkan bahwa pengobatan luar melalui mata hukumnya boleh. Begitu juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dalam berbagai kesempatan fatwanya tidak memasukkan obat mata sebagai pembatal puasa.
📢 Rekomendasi: Buku “Ya Allah Saya Yakin Rencana-Mu Lebih Indah” – Terkadang sakit mata adalah cara Allah ﷻ menggugurkan dosa kita. Buku ini sangat saya rekomendasikan untuk menemani masa penyembuhan Sahabat, agar hati tetap prasangka baik.
Polemik Rasa Pahit di Tenggorokan: Harus Bagaimana?
Bagian ini adalah inti dari kegelisahan banyak orang. Jika hukum obat tetes mata puasa itu boleh, lantas bagaimana sikap kita saat rasa pahit itu benar-benar terasa di lidah bagian belakang?
Tenang, Sahabat. Rasa pahit itu dalam istilah agama disebut atsar (jejak rasa), bukan ‘ain (benda). Adanya rasa tidak otomatis membatalkan puasa. Puasa Sahabat tetap sah dan jalan terus.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) agar ibadah kita lebih sempurna, saya menyarankan:
- Jika rasa pahit itu terasa, cobalah untuk meludah 2-3 kali untuk membuang sisa rasa yang bercampur air liur.
- Jika sudah terlanjur tertelan tanpa sengaja, itu rezeki yang tidak membatalkan puasa karena di luar kendali kita.
⚠️ Penting: Jangan sampai keraguan membuat Sahabat menghentikan pengobatan wajib (seperti Glaukoma). Membahayakan diri sendiri (mudarat) lebih dilarang dalam Islam daripada sekadar rasa takut batal puasa yang tidak berdasar.
Teknik Medis Mencegah Obat Masuk ke Tenggorokan (Angle Unik)
Nah, ini dia tips “daging” yang ingin saya bagikan. Ternyata, kita bisa lho menggunakan obat mata tanpa harus merasakan pahit sama sekali! Dengan teknik ini, kita bisa menghilangkan keraguan 100%.
Dunia medis mengenal teknik ini dengan nama “Punctal Occlusion” atau penyumbatan saluran air mata. Teknik ini sangat direkomendasikan oleh dokter mata, bukan hanya untuk orang berpuasa, tapi juga agar obat bekerja lebih efektif di mata.
Berikut langkah-langkah praktisnya:
- Cuci tangan dengan sabun hingga bersih.
- Tengadahkan kepala dan tarik kelopak mata bawah.
- Teteskan obat (cukup satu tetes, jangan banjir).
- Tutup mata perlahan. Ingat, jangan dikedip-kedipkan dengan keras karena itu justru memompa cairan masuk ke saluran hidung.
- Tekan sudut mata bagian dalam (area antara mata dan pangkal hidung) menggunakan jari telunjuk atau ibu jari secara lembut namun pasti.
- Tahan tekanan ini selama 1-2 menit.
Dengan menekan titik ini, Sahabat secara manual menutup pintu masuk ke duktus nasolakrimalis. Akibatnya, obat akan tergenang di mata dan terserap sempurna oleh jaringan yang sakit. Tidak ada obat yang “kabur” ke hidung atau tenggorokan. Jadi, Sahabat mendapatkan dua keuntungan sekaligus: mata cepat sembuh, dan tenggorokan bebas rasa pahit. Solusi yang sangat cerdas, bukan?
📢 Rekomendasi: Tasbih Digital – Daripada mengeluh karena sakit mata, lebih baik gunakan waktu istirahat mata dengan memperbanyak dzikir menggunakan alat praktis ini.
Perbandingan dengan Pengobatan Lain
Untuk memperluas wawasan fiqih kita, ada baiknya kita membandingkan kasus mata ini dengan kasus serupa lainnya.
Tetes Mata vs Tetes Telinga
Meskipun sama-sama di kepala, hukumnya sedikit berbeda. Untuk hukum obat tetes mata puasa, ulama cenderung sepakat membolehkan. Namun, untuk tetes telinga, ulama Syafi’iyah agak ketat. Mereka berpendapat jika cairan masuk melewati gendang telinga, bisa membatalkan karena dianggap tembus ke otak (rongga dalam). Meskipun medis modern membantah adanya saluran terbuka dari telinga ke otak (kecuali gendang telinga pecah), namun posisi hukum tetes mata jauh lebih aman dan ringan (mubah) dibandingkan tetes telinga yang masih khilafiyah (diperdebatkan).
Bagaimana dengan Softlens?
Bagi Sahabat yang menggunakan lensa kontak, hukumnya di-qiyas-kan (disamakan) dengan obat tetes mata. Memasukkan benda padat (lensa) ke permukaan mata tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan cairan tetes pelembap softlens (rewetting drops). Jadi, silakan tetap tampil prima dan melihat dengan jelas saat berpuasa.
Kesimpulan dan Tips Aman
Alhamdulillah, kita telah mengupas tuntas topik ini. Dapat kita simpulkan bahwa hukum obat tetes mata puasa adalah boleh (mubah) dan tidak membatalkan puasa. Islam adalah agama yang memudahkan (yusr), bukan mempersulit umatnya yang sedang diuji dengan sakit.
Sebagai penutup, berikut adalah ringkasan tips aman untuk Sahabat:
- Gunakan obat mata jika memang diperlukan karena sakit, jangan ditahan-tahan.
- Terapkan teknik Punctal Occlusion (tekan sudut mata) setiap kali menetes obat.
- Jika obatnya hanya vitamin, lebih utama digunakan saat malam hari.
- Jaga niat berobat untuk menguatkan fisik agar bisa beribadah lebih baik.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah menangis membatalkan puasa? Tidak sama sekali. Menangis adalah keluarnya cairan dari dalam tubuh, bukan masuknya benda ke dalam tubuh. Namun, hindari menangis berlebihan yang membuat tubuh lemas.
2. Bolehkah menggunakan obat tetes mata saat adzan Subuh? Sangat boleh. Batas imsak hanyalah peringatan. Selama fajar shadiq (waktu Subuh) belum benar-benar terbit, Sahabat masih boleh makan, minum, dan memakai obat.
3. Bagaimana jika saya merasa pusing setelah memakai obat mata saat puasa? Jika pusing itu akibat efek samping obat yang keras, atau sakit matanya parah, Sahabat memiliki rukhsah (keringanan) untuk membatalkan puasa dan menggantinya di hari lain. Menjaga nyawa (hifz an-nafs) adalah prioritas utama dalam syariat.