Sejarah Sholat Tarawih Berjamaah? Ini Alasan Nabi Berhenti Hingga Rahasia 8 & 20 Rakaat

Sholat tarawih berjamaah

Sholat tarawih berjamaah adalah praktik ibadah malam Ramadhan yang diperkenalkan secara formal oleh Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, menyatukan umat Islam yang sebelumnya sholat secara individu atau berkelompok kecil. Kebijakan ini diambil setelah Nabi Muhammad ﷺ shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti melaksanakan sholat berjamaah karena khawatir sholat tersebut akan diwajibkan kepada umatnya. Dalam sejarahnya, Umar bin Khattab melihat kekacauan di masjid dan memutuskan untuk menyatukan jamaah di bawah satu imam, tujuannya untuk mengembalikan keindahan dan persatuan dalam ibadah Ramadhan. Inilah yang kemudian menjadi praktik sholat tarawih berjamaah yang kita kenal hingga saat ini.

Saat Ramadhan tiba, salah satu perdebatan yang paling sering muncul di media sosial adalah tentang sholat tarawih berjamaah. Saya sering mendapati pertanyaan, “Ustadz, benarkah sholat tarawih berjamaah di masjid itu bid’ah? Bukankah Nabi Muhammad ﷺ sholatnya sendirian saja?” Pertanyaan ini wajar, mengingat sejarah tarawih memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Kebingungan ini seringkali muncul karena pemahaman yang parsial, hanya mengambil sepotong hadis tanpa melihat konteksnya secara utuh. Akibatnya, alih-alih fokus pada ibadah, energi kita terbuang untuk saling menyalahkan tentang perbedaan rakaat atau cara pelaksanaannya.

Di sisi lain, ada juga yang bertanya tentang jumlah rakaat yang benar. Mana yang lebih utama, 8 rakaat atau 20 rakaat? Perdebatan ini, jika tidak disikapi dengan bijak, bisa merusak persatuan dan kekhusyukan kita di bulan mulia. Pada akhirnya, kita semua ingin mendapatkan pahala yang terbaik dari Allah ﷻ, bukan? Maka, penting bagi kita untuk kembali pada esensi ibadah, yaitu mengikuti apa yang dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ, sembari memahami kebijakan para sahabat yang bertujuan menyempurnakan ibadah ini. Mari kita urai sejarahnya dengan hati yang tenang, sehingga kita bisa beribadah dengan penuh keyakinan.

Mengurai Awal Tarawih: Inisiatif Nabi yang Khawatir Diwajibkan

Untuk memahami sholat tarawih, kita harus kembali ke masa Nabi Muhammad ﷺ shallallahu ‘alaihi wa sallam. Awalnya, tarawih bukanlah ibadah berjamaah yang terstruktur seperti sekarang. Nabi Muhammad ﷺ melakukan sholat malam di bulan Ramadhan, namun beliau melakukannya secara individu di rumah. Pada malam pertama, kedua, dan ketiga di bulan Ramadhan, Nabi Muhammad ﷺ sholat di masjid. Beliau sholat sendirian, namun beberapa sahabat melihatnya dan ikut sholat di belakang beliau. Ini adalah cikal bakal pertama sholat tarawih berjamaah.

Setelah malam ketiga, Nabi Muhammad ﷺ tidak lagi keluar ke masjid. Para sahabat menanti-nanti kehadiran beliau, berharap bisa sholat berjamaah lagi. Mereka bertanya kepada beliau, mengapa beliau tidak keluar lagi untuk sholat? Jawaban beliau sangat penting untuk kita pahami: “Sesungguhnya aku khawatir sholat ini diwajibkan kepada kalian.” Nabi khawatir jika beliau terus-menerus sholat tarawih berjamaah, Allah ﷻ akan mewajibkannya kepada umat. Jika sholat tarawih menjadi wajib, ini akan memberatkan umat di masa depan.

Baca :  7 Fakta Hukum Tarawih Dengan Mushaf Agar Ibadah Lebih Tenang & Sah

Nabi Muhammad ﷺ wafat dan Allah ﷻ tidak mewajibkan sholat tarawih. Ini berarti ketakutan Nabi tidak terbukti. Namun, karena kekhawatiran ini, sholat tarawih berjamaah tidak pernah diselenggarakan secara rutin dan terorganisir di masa Nabi. Beliau hanya melakukannya beberapa malam saja, kemudian berhenti. Inilah akar masalah mengapa Tarawih berjamaah dianggap “bid’ah” oleh sebagian orang yang tidak memahami konteks hadisnya secara utuh. Padahal, Nabi justru menghentikan praktik tersebut karena kasih sayang beliau kepada umatnya.

Kondisi Tarawih Setelah Nabi Wafat: Kebijakan Abu Bakar dan Kekacauan di Awal Pemerintahan Umar

Selama masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, situasi sholat tarawih masih tetap sama. Umat Islam melanjutkan ibadah ini secara individu di rumah atau dalam kelompok-kelompok kecil di masjid. Ini terjadi karena Abu Bakar fokus pada perang Riddah (perang melawan orang-orang murtad) dan konsolidasi kekuasaan Islam pasca wafatnya Nabi. Tidak ada kebijakan khusus yang mengatur sholat tarawih berjamaah.

Kemudian, pada masa awal kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, kondisi sholat tarawih di masjid mulai terlihat tidak teratur. Setiap orang sholat sendiri-sendiri, atau ada kelompok-kelompok kecil yang dipimpin oleh imam yang berbeda-beda. Suara-suara bacaan Al-Qur’an bercampur baur di berbagai sudut masjid. Mungkin Anda pernah membayangkan situasi seperti ini: di satu sudut masjid, imam membaca dengan pelan; di sudut lain, imam membaca dengan cepat. Kondisi ini dirasa tidak ideal untuk menciptakan suasana Ramadhan yang khusyuk.

Di lapangan, Umar melihat bahwa sholat tarawih berjamaah memiliki potensi besar untuk menyatukan hati umat. Ia teringat akan praktik Nabi yang sempat sholat berjamaah beberapa malam. Umar menyadari bahwa kekhawatiran Nabi tidak berlaku lagi, karena Nabi telah wafat dan wahyu telah terhenti. Umar berpendapat bahwa sholat tarawih adalah sunnah yang baik (sunnah muakkadah), dan menyatukan umat untuk melaksanakannya secara serentak akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Mitos “Bid’ah” yang Sebenarnya: Kisah di Balik Penyatuan Jamaah oleh Umar bin Khattab

Kisah penataan sholat tarawih oleh Umar bin Khattab sering disalahpahami. Saat Umar bin Khattab melihat kekacauan di masjid, beliau memutuskan untuk menyatukan semua jamaah di bawah satu imam. Beliau menunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imam dan memerintahkan umat Islam untuk sholat tarawih secara berjamaah di belakangnya. Ketika beliau keluar dan melihat jamaah sholat dengan rapi di belakang satu imam, Umar berkata: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (Ni’matul bid’atu hadzihi).”

Ucapan inilah yang seringkali disalahartikan. Kata “bid’ah” secara bahasa berarti “sesuatu yang baru”. Namun, dalam konteks syariat, bid’ah dibagi dua: bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah dhalalah (bid’ah yang sesat). Dalam konteks ini, Umar menggunakan kata “bid’ah” dalam arti bahasa, bukan syariat. Penyatuan jamaah tarawih ini bukanlah bid’ah dalam arti membuat ibadah baru yang tidak pernah ada dasarnya. Sebaliknya, ini adalah bid’ah dalam arti prosedur ibadah, karena sholat tarawih berjamaah sudah pernah dicontohkan Nabi, hanya saja tidak terus-menerus.

Baca :  Ini 3 Amalan Sunnah Saat Sahur Yang Wajib Kamu Ketahui Agar Penuh Berkah

Kebijakan Umar ini tidak bertentangan dengan sunnah Nabi, melainkan menyempurnakan ibadah. Hadis Nabi yang menyebutkan “Kalian ikuti sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin” menjadi landasan kuat untuk memahami kebijakan ini. Umar bin Khattab adalah salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang dijamin kepemimpinannya oleh Nabi. Jadi, sholat tarawih berjamaah di masjid bukan bid’ah yang sesat, melainkan praktik yang didasari oleh pemahaman mendalam para sahabat terhadap sunnah Nabi.

Perdebatan Jumlah Rakaat Tarawih: Memahami Fleksibilitas Sunnah (8, 20, atau 36 Rakaat?)

Selain perdebatan bid’ah, masalah jumlah rakaat tarawih juga menjadi topik hangat setiap Ramadhan. Apakah sholat tarawih harus 8 rakaat ditambah 3 witir, atau 20 rakaat ditambah 3 witir?

Sebagian ulama berpegangan pada hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa sholat malam Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah lebih dari sebelas rakaat (8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir). Hadis ini sering dijadikan dalil oleh mereka yang memilih 8 rakaat. Di sisi lain, sebagian besar umat Islam di Indonesia (terutama yang bermazhab Syafi’i) sholat tarawih 20 rakaat. Praktik 20 rakaat ini didasarkan pada kebijakan Khalifah Umar bin Khattab. Saat menyatukan jamaah, Umar menetapkan 20 rakaat tarawih, dan praktik ini kemudian dipertahankan oleh para sahabat lainnya.

Mana yang benar? Keduanya benar. Fleksibilitas ini adalah bagian dari keluasan rahmat Allah ﷻ. Ibnu Taimiyah, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa sholat tarawih adalah qiyamul lail (sholat malam) yang bersifat sunnah. Jika seseorang ingin sholat 8 rakaat, silakan. Jika ingin sholat 20 rakaat, silakan. Perbedaan ini tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, melainkan menunjukkan kekayaan ibadah dalam Islam.

Berikut perbandingan antara dua pendapat utama ini:

Perbedaan PendapatJumlah Rakaat 8 + Witir 3Jumlah Rakaat 20 + Witir 3
Dasar DalilHadis Aisyah tentang sholat malam Nabi Muhammad ﷺ SAWPraktik Umar bin Khattab dan Ijma’ Sahabat
Konteks HistorisSholat malam Nabi (termasuk Tarawih)Penetapan Tarawih Berjamaah oleh Umar bin Khattab
Kecepatan SholatBiasanya lebih khusyuk dan tidak tergesa-gesaSeringkali dilaksanakan dengan lebih cepat untuk menyesuaikan jamaah
KeutamaanMengikuti praktik Nabi Muhammad ﷺ secara langsungMengikuti praktik Khulafaur Rasyidin dan Ijma’ Sahabat

Baik 8 rakaat maupun 20 rakaat, yang paling penting adalah kualitas sholatnya. Sholat yang dilakukan dengan khusyuk dan tuma’ninah (tenang) jauh lebih baik daripada sholat yang dilakukan dengan tergesa-gesa.

Memilih yang Terbaik: Prinsip Mendasar Sholat Tarawih Berjamaah yang Khusyuk

Setelah mengetahui sejarahnya, bagaimana kita bisa melaksanakan tarawih berjamaah dengan benar dan khusyuk? Tantangan terbesar saat sholat berjamaah adalah menjaga fokus, terutama jika sholatnya cepat. Banyak orang memilih untuk sholat 8 rakaat di rumah karena mereka merasa tidak mendapatkan kekhusyukan di masjid.

Saya sering mengingatkan jamaah: jangan fokus pada jumlah rakaat, tapi fokuslah pada kualitas ibadah. Pilihlah masjid yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Jika Anda merasa lebih khusyuk di masjid yang imamnya membaca dengan tartil (pelan), sholatlah di sana. Jika Anda terdesak waktu dan memilih sholat yang cepat (misalnya 20 rakaat dalam waktu 30 menit), pastikan Anda tetap memenuhi rukun sholat, termasuk tuma’ninah.

Baca :  5 Fakta Hukum Mimpi Basah Puasa: Batal atau Lanjut? Simak Solusinya

Di lapangan, saya pernah menemui kasus di mana jamaah sholat tarawih kilat di masjid, kemudian setelah selesai mereka berkumpul di luar dan bergosip. Ini tentu mengurangi makna ibadah itu sendiri. Tarawih berjamaah seharusnya tidak hanya menyatukan tubuh, tetapi juga hati. Kualitas kekhusyukan jauh lebih berharga daripada kecepatan sholat.

Hikmah Sholat Tarawih Berjamaah: Menjaga Keseimbangan Dunia dan Akhirat

Tarawih berjamaah adalah manifestasi nyata dari persatuan umat Islam di bulan Ramadhan. Ketika kita berdiri berdampingan di shaf-shaf, status sosial kita hilang. Kita semua sama di hadapan Allah ﷻ. Kebijakan Umar bin Khattab untuk menyatukan jamaah di bawah satu imam memiliki hikmah yang mendalam:

  1. Menjaga Persatuan Umat: Sholat berjamaah menghilangkan perpecahan dan menyatukan hati.
  2. Meningkatkan Semangat Ibadah: Sholat tarawih yang dilakukan sendiri di rumah rentan terhadap rasa malas. Berjamaah di masjid memberikan motivasi dan dorongan untuk beribadah lebih baik.
  3. Memperkuat Silaturahmi: Tarawih berjamaah adalah ajang silaturahmi. Kita bertemu dengan tetangga dan saudara seiman, menguatkan ikatan sosial dalam masyarakat.

Inti dari sholat tarawih berjamaah adalah melatih disiplin diri. Kita belajar untuk mengikuti imam, mendengarkan bacaan Al-Qur’an, dan merenungkan maknanya. Sholat tarawih adalah penyeimbang aktivitas duniawi kita. Setelah seharian berpuasa dan bekerja, tarawih memberikan waktu jeda spiritual untuk mengisi kembali energi rohani kita.

Memaknai Kembali Esensi Tarawih: Fokus pada Kebaikan, Bukan Perbedaan

Setelah kita menelusuri sejarah sholat tarawih berjamaah, kita bisa menyimpulkan bahwa perdebatan tentang bid’ah atau jumlah rakaat seharusnya tidak menghalangi kita dari keutamaan beribadah di bulan Ramadhan. Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan dasar, dan para sahabat, di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, menyempurnakan pelaksanaannya demi kemaslahatan umat.

Perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat adalah rahmat, bukan laknat. Kita diberikan pilihan untuk memilih yang paling sesuai dengan kondisi fisik dan spiritual kita. Mari kita kembali fokus pada esensi tarawih: mendekatkan diri kepada Allah ﷻ, menghidupkan malam Ramadhan, dan mengambil pelajaran dari setiap ayat yang kita dengar.

Mari kita tinggalkan perdebatan yang memecah belah. Mari kita isi Ramadhan ini dengan kekhusyukan, kebersamaan, dan ketenangan hati. Ini adalah waktu terbaik untuk memperkuat keimanan kita dan mempersiapkan diri untuk bulan-bulan setelahnya.

*

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Tarawih Berjamaah


  1. Apa hukum sholat tarawih berjamaah? Apakah wajib di masjid?
    Hukum sholat tarawih adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), baik dilakukan berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah. Sholat tarawih tidak wajib. Pelaksanaannya berjamaah sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan dan manfaat persatuan, namun jika ada udzur (halangan), sholat di rumah tetap sah dan berpahala.

  2. Apakah sholat tarawih berjamaah termasuk bid’ah?
    Sholat tarawih berjamaah bukanlah bid’ah yang sesat. Nabi Muhammad ﷺ SAW pernah melaksanakannya berjamaah, namun berhenti karena khawatir diwajibkan. Khalifah Umar bin Khattab kemudian menyatukannya kembali. Ini termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) yang didukung oleh ijma’ (konsensus) para sahabat dan ulama.

  3. Berapa jumlah rakaat sholat tarawih yang benar? 8 atau 20?
    Keduanya benar dan memiliki landasan syar’i. Sholat tarawih 8 rakaat didasarkan pada hadis Aisyah tentang sholat malam Nabi, sementara 20 rakaat didasarkan pada praktik Umar bin Khattab yang kemudian dipertahankan oleh mayoritas ulama. Pilihlah yang membuat Anda lebih khusyuk dan nyaman, karena esensi tarawih adalah kualitas ibadah, bukan kuantitas rakaat.

  4. Bolehkah sholat tarawih tanpa sholat witir?
    Sholat tarawih dan sholat witir adalah dua ibadah yang berbeda. Sholat witir hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan sholat tarawih juga sunnah muakkadah. Disunnahkan untuk menyempurnakan tarawih dengan witir, namun jika seseorang hanya sholat tarawih tanpa witir, sholatnya tetap sah. Sebaiknya Witir dijadikan penutup sholat malam.

  5. Mengapa ada sebagian masjid yang sholat tarawih dengan cepat (tarawih kilat)?
    Tujuan sholat tarawih kilat adalah untuk mengakomodasi jamaah yang memiliki kesibukan, atau yang fisiknya tidak kuat berdiri lama. Namun, perlu diperhatikan agar kecepatan ini tidak mengorbankan tuma’ninah (ketenangan) dalam sholat. Jika sholat terlalu cepat hingga tidak ada tuma’ninah, maka sholat tersebut berpotensi tidak sah.


Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *