Hukum Ghibah Saat Puasa: Apakah Puasa Batal atau Pahala Hilang?
Menurut mayoritas ulama (Jumhur Fuqaha), ghibah (menggunjing) tidak membatalkan puasa secara fisik, yang berarti puasa tetap sah. Namun, perbuatan ghibah menghilangkan pahala puasa tersebut, menjadikannya puasa yang sia-sia (lighwun). Intinya, puasa menjadi “hanya menahan lapar dan dahaga saja” tanpa nilai spiritual di sisi Allah ﷻ SWT. Ramadan adalah bulan suci di mana umat Islam berupaya…
