Hukum Bekam Saat Puasa: Apakah Batal? Penjelasan Lengkap Dalil Ulama
Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah ﷻ, salah satu ibadah sunnah yang sering dilakukan oleh Rasulullah ﷺ SAW adalah bekam atau hijamah. Bekam dikenal sebagai metode pengobatan yang memiliki banyak manfaat kesehatan. Namun, muncul pertanyaan yang sering membuat bimbang di bulan Ramadan: bagaimana sebenarnya hukum bekam saat puasa?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kita tidak ingin ibadah puasa kita batal hanya karena melakukan sunnah pengobatan. Memahami pandangan ulama dan dalil-dalil syariat adalah kunci untuk menunaikan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan. Mari kita telaah lebih dalam mengenai hukum bekam saat puasa, agar ibadah kita di bulan suci ini tetap sempurna. Sumber terpercaya
Pahami bahwa dalam fiqh Islam, perbedaan pendapat (khilafiyah) adalah hal yang wajar dan perlu disikapi dengan bijaksana. Fokus utama kita adalah mencari pandangan yang paling kuat (rajih) dan paling aman dalam pelaksanaannya.
Memahami Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Bekam Saat Puasa
Permasalahan hukum bekam saat puasa Ramadan telah menjadi diskusi panjang di kalangan ulama fiqh, bahkan sejak masa Salafus Saleh. Perbedaan ini bermula dari penafsiran terhadap beberapa hadis Rasulullah ﷺ SAW yang terkesan bertentangan. Kita perlu mencermati hadis-hadis tersebut untuk memahami akar perbedaan pandangan ini.
Hadis utama yang menjadi rujukan perdebatan adalah riwayat dari Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah ﷺ SAW bersabda, “Afthara al-hajim wal-mahjum” (Orang yang membekam dan yang dibekam telah batal puasanya). Hadis ini secara eksplisit menunjukkan bahwa bekam membatalkan puasa. Namun, ulama fiqh terbagi dalam menafsirkan hadis ini, terutama terkait konteks dan status hukumnya (mansukh atau nasikh).
Pandangan Jumhur Ulama: Hukum Bekam Saat Puasa Tidak Membatalkan Puasa
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Pandangan ini didasarkan pada penafsiran bahwa hadis “Afthara al-hajim wal-mahjum” telah dimansukh (dihapuskan) oleh hadis-hadis lain. Mereka juga berdalil bahwa Rasulullah ﷺ SAW pernah berbekam saat beliau berpuasa.
Dalil pendukung utama pandangan jumhur ulama adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, di mana beliau berkata, “Nabi Muhammad ﷺ SAW berbekam ketika sedang berpuasa.” (HR. Bukhari). Hadis ini dinilai lebih kuat karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menunjukkan praktik langsung Rasulullah ﷺ SAW yang membatalkan pemahaman harfiah dari hadis Syaddad bin Aus.
Jumhur ulama juga berpendapat bahwa hadis Syaddad bin Aus kemungkinan berlaku untuk kondisi tertentu, yaitu saat bekam menyebabkan kelemahan yang parah pada orang yang dibekam, sehingga ia tidak mampu melanjutkan puasa. Jadi, yang membatalkan puasa bukanlah bekam itu sendiri, melainkan kelemahan yang ditimbulkannya. Selama bekam dilakukan tanpa menyebabkan kelemahan signifikan, hukum bekam saat puasa tetap diperbolehkan.
Pandangan Mazhab Hanbali: Hukum Bekam Saat Puasa Membatalkan Puasa
Berbeda dengan jumhur ulama, Imam Ahmad bin Hanbal berpegangan pada hadis Syaddad bin Aus secara harfiah, sehingga beliau berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Mazhab Hanbali menganggap hadis ini lebih kuat dan tidak dimansukh.
Alasan lain di balik pandangan Hanbali adalah analogi (qiyas) bekam dengan donor darah. Dalam pandangan ini, bekam mengeluarkan darah dalam jumlah yang cukup banyak dari tubuh. Kehilangan darah ini dianggap sama dengan memasukkan sesuatu yang menguatkan (seperti cairan infus) bagi orang sakit, yang mana keduanya membatalkan puasa. Oleh karena itu, hukum bekam saat puasa menurut mazhab Hanbali adalah batal.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan pendapat ini juga mempertimbangkan kondisi orang yang berbekam. Jika orang tersebut membekam orang lain (al-hajim), ia dikhawatirkan menelan sisa-sisa darah atau uap darah saat proses bekam, sedangkan orang yang dibekam (al-mahjum) dikhawatirkan menjadi lemah dan tidak mampu melanjutkan puasanya.
Penting untuk Dipahami
Menurut mayoritas ulama (Jumhur Ulama), hukum bekam saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak menimbulkan kelemahan parah yang memaksa seseorang berbuka. Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat), disarankan melakukan bekam setelah berbuka puasa, atau jika terpaksa di siang hari, pastikan kondisi fisik Anda prima. Jika Anda mengikuti mazhab Hanbali, maka bekam saat puasa dianggap membatalkan puasa.
Kapan Waktu Terbaik untuk Melakukan Bekam Selama Ramadan?
Berdasarkan perbedaan pandangan di atas, waktu pelaksanaan bekam menjadi krusial di bulan Ramadan. Meskipun jumhur ulama membolehkan hukum bekam saat puasa di siang hari, kita perlu mempertimbangkan kondisi fisik.
Waktu terbaik untuk melakukan bekam saat Ramadan adalah setelah berbuka puasa (setelah Maghrib) atau di malam hari. Melakukan bekam setelah berbuka memungkinkan tubuh mendapatkan asupan gizi dan cairan yang cukup, sehingga risiko kelemahan fisik bisa diminimalisir. Ini adalah pilihan paling aman untuk menghindari keraguan dalam beribadah puasa.
Tips Aman Melakukan Bekam Selama Bulan Ramadan
Bagi Anda yang ingin tetap mendapatkan manfaat bekam selama bulan suci Ramadan, berikut adalah beberapa tips aman yang bisa Anda terapkan. Tips ini bertujuan untuk menjaga stamina Anda agar tidak mengganggu ibadah puasa, terlepas dari perbedaan hukum bekam saat puasa yang ada.
- Prioritaskan Waktu Malam Hari: Seperti yang telah disinggung, sebaiknya jadwalkan bekam Anda setelah berbuka puasa, yaitu antara waktu Maghrib hingga menjelang Subuh. Ini adalah waktu yang ideal karena tubuh sudah mendapatkan energi dari makanan dan minuman yang dikonsumsi saat iftar.
- Jaga Asupan Nutrisi: Jika Anda memilih untuk melakukan bekam di siang hari, pastikan Anda telah sahur dengan makanan bergizi dan mengenyangkan. Hindari makanan tinggi gula yang bisa menyebabkan gula darah cepat turun setelah bekam.
- Konsultasi dengan Ahli Kesehatan: Jika Anda memiliki riwayat penyakit tertentu, seperti anemia atau tekanan darah rendah, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter atau terapis bekam profesional. Mereka dapat memberikan rekomendasi terbaik tentang hukum bekam saat puasa bagi kondisi kesehatan Anda.
- Pilih Bekam Kering: Jika Anda sangat khawatir dengan hukum bekam saat puasa yang membatalkan puasa karena mengeluarkan darah, Anda bisa memilih bekam kering (tanpa sayatan). Bekam kering hanya menggunakan cangkir untuk menciptakan vakum, yang bermanfaat untuk melancarkan peredaran darah tanpa mengeluarkan darah.
Menjaga Prioritas Ibadah dan Kesehatan di Bulan Suci
Saudaraku sekalian, puasa adalah ibadah yang agung. Menjaga keutuhan puasa kita adalah prioritas utama di bulan Ramadan. Meskipun hukum bekam saat puasa menurut mayoritas ulama adalah boleh, kita harus selalu bersikap hati-hati. Kehati-hatian (ihtiyat) dalam beribadah adalah sikap yang terpuji.
Jika Anda merasa cemas atau khawatir bekam akan melemahkan Anda dan membuat Anda berbuka, sebaiknya hindari bekam di siang hari. Ingatlah sabda Rasulullah ﷺ SAW: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” Jika terdapat keraguan, ikuti pandangan yang paling aman dan tidak menimbulkan kekhawatiran.
Semoga Allah ﷻ SWT senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan sempurna dan menerima amal-amal kita di bulan Ramadan.
Tanya Jawab Seputar Hukum Bekam Saat Puasa
1. Apakah donor darah membatalkan puasa?
Dalam pandangan jumhur ulama, hukum donor darah saat puasa memiliki kesamaan dengan bekam. Jika donor darah mengeluarkan darah dalam jumlah banyak sehingga menyebabkan kelemahan fisik dan berpotensi membatalkan puasa, maka hukumnya makruh. Namun, jika donor darah dilakukan dalam situasi darurat untuk menyelamatkan nyawa, maka hal itu dianjurkan dan tidak membatalkan puasa, bahkan mendapatkan pahala besar.
2. Bagaimana jika bekam dilakukan karena kebutuhan mendesak saat puasa?
Jika seseorang menderita sakit parah dan bekam adalah satu-satunya pengobatan yang bisa dilakukan di siang hari, maka hukum bekam saat puasa dalam kondisi darurat ini diperbolehkan. Kondisi darurat mengesampingkan hukum-hukum tertentu demi menjaga kesehatan.
3. Kapan waktu sunnah untuk melakukan bekam?
Menurut hadis, waktu sunnah untuk bekam adalah pada tanggal 17, 19, atau 21 bulan Hijriah, terutama pada hari Senin, Selasa, atau Kamis. Di luar bulan Ramadan, waktu ini sangat dianjurkan. Saat Ramadan, waktu sunnah ini bisa diprioritaskan di malam hari.
4. Apakah Bekam Membatalkan Puasa bagi orang yang melakukannya (al-hajim)?
Menurut hadis Syaddad bin Aus, bukan hanya orang yang dibekam (al-mahjum) yang puasanya batal, tetapi juga orang yang membekam (al-hajim). Meskipun jumhur ulama berpendapat hadis ini dimansukh, beberapa ulama (Hanbali) tetap berhati-hati. Al-Hajim dikhawatirkan menelan uap atau sisa darah saat proses penyedotan, yang dianggap membatalkan puasa.
5. Apa hukum bekam saat puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis?
Hukum bekam saat puasa sunnah sama dengan hukum bekam saat puasa Ramadan, yaitu terdapat perbedaan pendapat. Namun, karena puasa sunnah tidak se-wajib puasa Ramadan, Anda memiliki pilihan untuk membatalkan puasa sunnah jika memang merasa lemah. Nabi Muhammad ﷺ SAW bersabda, “Orang yang berpuasa sunnah adalah tuan bagi dirinya sendiri, jika ia mau ia boleh berbuka.” (HR. Tirmidzi).
