7 Hukum Makan Sahur Saat Adzan Subuh: Batal atau Sah? (Wajib Tahu)

Hukum makan sahur saat adzan

Hukum makan sahur saat adzan pada dasarnya dilarang jika adzan tersebut sudah menandakan terbitnya fajar shadiq (waktu subuh), namun diperbolehkan jika adzan tersebut hanyalah adzan pertama (tanda peringatan/imsak) sebelum fajar benar-benar terbit. Secara fiqih, batas akhir makan dan minum adalah terbitnya fajar, bukan selesainya suara adzan, sehingga jika seorang muslim yakin fajar telah terbit saat adzan berkumandang, ia wajib menahan diri (imsak) dan memuntahkan makanan di mulut agar puasanya tetap sah.

Pernah tidak, saya atau teman-teman merasa deg-degan luar biasa karena baru saja bangun tidur, mata masih berat, lalu sesendok nasi baru mau masuk ke mulut, eh tiba-tiba terdengar suara “Allahu Akbar, Allahu Akbar” dari masjid sebelah? Jujur saja, saya pernah mengalami momen panik seperti ini. Rasanya campur aduk antara ingin lanjut makan karena perut masih lapar atau takut puasa saya tidak sah karena sudah masuk waktu. Faktanya, situasi dilematis seperti ini sering membuat kita bingung mengenai hukum makan sahur saat adzan yang sebenarnya. Sebagai seorang muslim yang ingin terus memperbaiki kualitas ibadah, saya menyadari bahwa ketidaktahuan bisa membuat ibadah kita menjadi ragu-ragu (syubhat). Oleh karena itu, mari kita bedah bersama-sama secara mendalam bagaimana para ulama menjelaskan masalah ini agar hati kita lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa rasa was-was yang menghantui.

Hukum Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang: Batal atau Sah?

Pembahasan mengenai hukum makan sahur saat adzan ini sangat krusial karena menyangkut keabsahan puasa kita seharian penuh. Sayangnya, banyak dari kita yang masih memegang pemahaman yang mungkin kurang tepat atau sekadar “ikut-ikutan” pendapat yang belum jelas dalilnya. Di sini, saya ingin mengajak kita semua untuk menelusuri dalil aslinya dari Al-Qur’an dan Sunnah agar pemahaman kita berdiri di atas pondasi yang kuat sesuai tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.

Memahami Batas Akhir Sahur: Bukan Saat Adzan, Tapi Saat Fajar

Seringkali kita salah kaprah mengira bahwa suara adzan adalah “saklar otomatis” yang memutus bolehnya makan. Padahal, jika kita telisik lebih dalam tentang hukum makan sahur saat adzan, patokan utamanya bukanlah suara muadzin itu sendiri, melainkan fenomena alam yang disebut terbit fajar shadiq. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187:

Baca :  7 Fakta: Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Cek Batas 'Sengaja' & Tips Bersuci Agar Sah

“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…”

Ayat ini secara tegas memberikan batasan bahwa izin makan dan minum itu berlaku sampai fajar menyingsing. Dengan demikian, memahami hukum makan sahur saat adzan harus dikembalikan pada fakta apakah saat adzan itu berkumandang, fajar shadiq sudah terbit atau belum.

Mitos vs Fakta: Apa Sebenarnya Fungsi Waktu Imsak?

Di Indonesia, kita sangat akrab dengan sirine imsak yang berbunyi 10 menit sebelum subuh. Dulu, saya sempat mengira bahwa saat sirine itu bunyi, haram hukumnya memasukkan makanan ke mulut. Ternyata, dalam kajian mendalam seputar hukum makan sahur saat adzan, waktu imsak yang tercantum di jadwal-jadwal itu hanyalah waktu ikhtiyat atau kehati-hatian.

Sebenarnya, itu adalah “lampu kuning”, bukan “lampu merah”. Tujuannya sangat mulia, yakni agar kita bersiap-siap membersihkan mulut, menggosok gigi, dan menyudahi makan, supaya tidak kaget saat adzan berkumandang. Meskipun demikian, jika kita masih makan saat waktu imsak (sebelum adzan subuh), puasa kita tetap sah menurut kesepakatan ulama. Jadi, jangan sampai kita mengharamkan apa yang dihalalkan Allah ﷻ di waktu tersebut.

Fajar Shadiq sebagai Garis Finish yang Mutlak

Poin kuncinya ada di sini. Jika muadzin di tempat kita dikenal disiplin dan mengumandangkan adzan tepat waktu sesuai jadwal astronomi terbitnya fajar shadiq, maka hukum makan sahur saat adzan adalah terlarang. Artinya, begitu mendengar “Allahu Akbar”, itu tandanya fajar sudah terbit, dan waktu puasa sudah dimulai (start).

Akan tetapi, jika kita yakin bahwa muadzin tersebut mengumandangkan adzan sebelum waktunya (misalnya adzan pertama), maka kita masih boleh makan. Namun, perlu diingat, karena saya dan kebanyakan kita yang tinggal di perkotaan sulit melihat fajar langsung (karena tertutup gedung atau polusi cahaya), langkah paling aman dan bijak adalah berhenti begitu mendengar adzan subuh.

Polemik “Piring Masih di Tangan”: Bolehkah Diteruskan?

Nah, ini adalah bagian yang paling sering dijadikan perdebatan seru di grup-grup pengajian atau media sosial. Mungkin kita pernah mendengar teman yang bilang dengan yakin, “Tenang saja, kalau adzan bunyi tapi piring masih di tangan, boleh dihabiskan kok, ada haditsnya!” Apakah benar hukum makan sahur saat adzan selonggar itu? Mari kita cek validitas dan konteks haditsnya agar tidak salah tafsir.

Baca :  Pentingnya Doa Niat Puasa Sebulan Penuh: Panduan Lengkap Ramadan

Mengupas Hadits Abu Hurairah tentang Bejana di Tangan

Memang benar, ada hadits dari Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Daud, berbunyi:

“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sedangkan bejana (wadah air/makanan) ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (minum/makan) darinya.”

Sekilas, hadits ini seolah memberikan “lampu hijau” bagi kita untuk santai saja melanjutkan makan meski adzan sudah berkumandang. Namun, saya belajar bahwa memahami hadits tidak bisa hanya dari terjemahan tekstual tanpa melihat asbabul wurud (sebab munculnya hadits) dan penjelasan para ulama fikih (syarah) yang lebih paham konteksnya. Penerapan hukum makan sahur saat adzan berdasarkan hadits ini tidak bisa dipukul rata begitu saja.

Penafsiran Ulama: Konteks Dua Adzan di Zaman Nabi

Untuk memahami ini secara utuh, kita perlu tahu bahwa di zaman Nabi Muhammad ﷺ, ada dua orang muadzin: Bilal bin Rabah dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal mengumandangkan adzan pertama di malam hari (sebelum subuh) untuk membangunkan orang sahur. Sedangkan Ibnu Ummi Maktum (yang buta) mengumandangkan adzan kedua tepat saat fajar terbit.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

“Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”

Oleh karena itu, mayoritas ulama (Jumhur) menjelaskan bahwa hadits “bejana di tangan” itu berlaku jika adzan yang terdengar adalah adzan pertama (seperti adzan Bilal), atau jika si muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar. Sebaliknya, jika sudah jelas fajar terbit (yang ditandai dengan adzan subuh tepat waktu seperti adzan Ibnu Ummi Maktum), maka kewajiban menahan diri (imsak) sudah jatuh mutlak. Jadi, saya sangat menyarankan agar kita tidak sengaja menunda sahur sampai mepet adzan dengan dalih hadits ini. Menggampangkan hukum makan sahur saat adzan dengan sengaja makan saat adzan subuh sudah berkumandang adalah tindakan berisiko membatalkan puasa.

Kondisi Krusial Saat Adzan Terdengar dan Makanan Masih di Mulut

Lalu, bagaimana skenario terburuknya? Misalnya saya telat bangun karena alarm mati, lalu baru suapan pertama, tiba-tiba adzan berkumandang. Apa yang harus saya lakukan? Apakah hukum makan sahur saat adzan dalam kondisi “tanggung” ini membolehkan saya menelannya?

Langkah Wajib: Muntahkan atau Telan?

Para ulama memberikan solusi tegas dan berhati-hati untuk situasi ini. Jika kita yakin itu adalah adzan subuh (tanda terbit fajar), maka makanan yang ada di mulut wajib dikeluarkan atau dimuntahkan. Jika kita memuntahkannya, puasa kita insya Allah tetap sah.

Baca :  Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukum & Fakta Fiqih

Di sisi lain, jika kita nekat menelannya padahal kita tahu itu sudah masuk waktu subuh, maka batal puasanya. Ini adalah bentuk kehati-hatian kita dalam menjaga hukum makan sahur saat adzan agar ibadah kita tidak sia-sia. Kita berpuasa karena Allah ﷻ, maka kita pun harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan-Nya.

Status Puasa Bagi yang “Kebablasan” Makan

Bagi mereka yang tidak tahu (jahil) atau lupa, Allah ﷻ Maha Pengampun. Namun, bagi kita yang sudah mengerti ilmunya, “kebablasan” karena sengaja menunda-nunda adalah hal yang harus dihindari. Intinya, hukum makan sahur saat adzan adalah “stop total” jika adzan tersebut adalah tanda masuknya waktu shalat Subuh. Saya pribadi lebih memilih untuk berhenti 5-10 menit sebelum adzan agar bisa gosok gigi, minum air putih terakhir, dan berniat dengan tenang.

Adab dan Strategi Agar Tidak Terjebak Waktu Syubhat

Sahabat muslim sekalian, mempelajari hukum makan sahur saat adzan sejatinya mengajarkan kita untuk lebih disiplin dan menghargai waktu. Islam itu mudah, tapi jangan digampang-gampangkan. Strategi terbaik yang bisa kita terapkan adalah bangun lebih awal, dan gunakan waktu imsak (10 menit sebelum subuh) sebagai rem untuk berhenti makan.

⚠️ Penting : Jika mendengar adzan dan Anda ragu itu adzan subuh atau bukan, segera hentikan aktivitas makan minum sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

Dengan demikian, saat adzan berkumandang, mulut kita sudah bersih, hati sudah siap, dan kita bisa menjawab adzan serta bergegas shalat subuh tanpa rasa was-was. Semoga Allah ﷻ menerima puasa kita semua dan memberikan kita pemahaman yang lurus.

📢 Rekomendasi: Supaya ibadah kita makin khusyuk dan tertib waktu, saya merekomendasikan alat bantu ini – Tasbih Digital. Alat ini ada fitur penunjuk waktu sholat dan arah kiblat yang presisi, jadi kita tidak akan lagi bingung menebak waktu imsak atau subuh saat sahur. Cek produknya di sini: https://s.shopee.co.id/3LJLktmWce.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah sah puasa orang yang masih minum saat adzan subuh baru mulai? Hukumnya dirinci; jika ia yakin adzan tersebut menandakan terbit fajar shadiq, maka ia harus segera berhenti. Jika ia tetap minum dengan sengaja padahal tahu fajar sudah terbit, puasanya batal. Namun, jika ia ragu atau menduga fajar belum terbit, puasanya sah menurut sebagian pendapat, tapi langkah paling aman adalah segera berhenti.

2. Bagaimana jika saya baru bangun tidur tepat saat adzan subuh selesai? Anda tidak boleh makan atau minum sedikitpun. Segeralah berniat puasa (jika belum berniat di malam hari menurut mazhab yang membolehkan, atau tetap imsak/menahan diri dan qadha di hari lain menurut mazhab Syafi’i jika belum niat malam). Tapi Anda tetap wajib menahan diri dari makan minum seharian untuk menghormati bulan Ramadhan.

3. Apa bedanya Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq dalam menentukan waktu sahur? Fajar Kadzib adalah cahaya putih yang menjulang ke atas (vertikal) seperti ekor serigala dan setelahnya gelap lagi (belum waktu subuh, masih boleh sahur). Sebaliknya, Fajar Shadiq adalah cahaya putih yang menyebar di ufuk secara melintang (horizontal) dan terus bertambah terang (tanda waktu subuh, haram makan sahur). Patokan hukum makan sahur saat adzan didasarkan mutlak pada Fajar Shadiq.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *