Ini Hukum Puasa Bagi Musafir Saat Ramadan, Apa Boleh Tidak Berpuasa?

Hukum Puasa Bagi Musafir

“Bagi siapa pun di antara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan (safar), maka wajib mengganti puasa (qadha) sejumlah hari yang ditinggalkan di hari-hari lain setelah Ramadan.” (QS. Al-Baqarah: 184) Ini adalah landasan utama hukum puasa bagi musafir; Allah ﷻ SWT memberikan keringanan untuk tidak berpuasa saat safar, dengan syarat wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Asalamualaikum Saudaraku seiman, betapa seringnya kita dihadapkan pada dilema saat bulan Ramadan tiba, terutama ketika kita harus melakukan perjalanan jauh (safar). Suatu keharusan untuk bepergian—entah untuk urusan pekerjaan, keluarga, atau bahkan haji/umrah—kerap menimbulkan pertanyaan: Apakah saya wajib tetap berpuasa?

Allah ﷻ SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Islam bukanlah agama yang memberatkan hamba-Nya. Konsep rukhsah (keringanan) dalam fiqh adalah bukti nyata kasih sayang Allah ﷻ, termasuk dalam hal hukum puasa bagi musafir. Keringanan ini diberikan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah tanpa membahayakan diri sendiri, namun tetap menjaga kewajiban inti.

Jika Anda sedang mencari pemahaman mendalam tentang hukum puasa bagi musafir, artikel ini akan membantu Anda. Mari kita telaah bersama dalil-dalil syariat terkait keringanan ini agar kita dapat beribadah dengan penuh keyakinan dan kedamaian hati. Untuk referensi lebih lanjut mengenai dalil-dalil fiqh, Anda dapat mengunjungi situs-situs otoritas keagamaan seperti NU Online.


Landasan Hukum Keringanan Berpuasa Bagi Musafir

Allah ﷻ SWT telah mengatur dengan jelas tentang hukum puasa bagi musafir dalam Al-Qur’an. Ini bukan sekadar fatwa ulama, melainkan perintah langsung dari Sang Pencipta. Landasan utama keringanan ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, di mana Allah ﷻ memberikan pilihan bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan untuk mengganti puasa di hari lain.

Baca :  Hukum Merokok Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya [Fiqih & Medis]

Penetapan hukum puasa bagi musafir ini menunjukkan bahwa Islam memahami fitrah manusia yang memiliki keterbatasan fisik. Perjalanan jauh, apalagi di zaman dahulu, seringkali menimbulkan kepayahan dan kesulitan besar. Oleh karena itu, Allah ﷻ memberikan kemudahan agar hamba-Nya tidak jatuh dalam kesulitan yang di luar batas kemampuan.

“Dan hendaklah kalian sempurnakan bilangannya, dan hendaklah kalian mengagungkan Allah ﷻ atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menyiratkan bahwa kemudahan yang diberikan adalah bagian dari petunjuk Allah ﷻ. Keringanan ini harus disikapi dengan rasa syukur, bukan dianggap sebagai alasan untuk meninggalkan ibadah. Keringanan ini berlaku bagi mereka yang secara syar’i memenuhi kriteria sebagai musafir.

Kriteria Musafir yang Berhak Mendapat Keringanan

Tidak semua perjalanan membuat seseorang berhak mendapatkan keringanan hukum puasa bagi musafir. Fiqh Islam menetapkan kriteria ketat agar keringanan ini tidak disalahgunakan. Salah satu kriteria utama adalah jarak perjalanan. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menetapkan jarak minimal perjalanan yang memenuhi syarat safar adalah sekitar 81 kilometer (48 mil) atau lebih.

Perlu diingat bahwa keringanan ini berlaku jika perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan yang mubah (diperbolehkan) atau sunnah/wajib, bukan untuk tujuan maksiat. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak berlaku keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir yang melakukan perjalanan untuk berbuat dosa tetap wajib berpuasa dan tidak berhak mendapatkan rukhsah.

Memilih Berpuasa atau Membatalkan Puasa Saat Safar

Setelah mengetahui hukum puasa bagi musafir, muncul pertanyaan berikutnya: Mana yang lebih baik? Berpuasa atau membatalkan puasa? Dalam Islam, hukum puasa bagi musafir bersifat pilihan, bukan keharusan mutlak untuk membatalkan. Rasulullah ﷺ SAW pernah berpuasa saat safar, dan para sahabat juga melakukannya.

Baca :  7 Fakta Hukum Suntik Saat Puasa: Aman atau Batal? (Sesuai Fatwa)

Nabi Muhammad ﷺ SAW bersabda, “Siapa yang berpuasa, maka ia baik. Siapa yang berbuka, maka ia baik.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini mengindikasikan bahwa baik berpuasa maupun membatalkan puasa adalah sah, selama musafir tersebut tidak mengalami kesulitan yang memberatkan. Jika puasa tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang berarti, maka berpuasa lebih utama.

Namun, jika perjalanan tersebut sangat berat dan menyebabkan masyaqqah yang mengkhawatirkan kesehatan, membatalkan puasa justru lebih dianjurkan. Rasulullah ﷺ SAW pernah melihat seseorang pingsan karena berpuasa saat safar, lalu beliau bersabda, “Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa dalam safar.” Dalam kondisi seperti ini, membatalkan puasa lebih baik daripada memaksakan diri hingga membahayakan jiwa.

Keringanan ini tidak menghapus kewajiban berpuasa, melainkan menangguhkannya. Musafir yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah Ramadan berakhir. Musafir tidak dikenakan fidyah, kecuali jika ia menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i.

Panduan Praktis Bagi Musafir di Bulan Ramadan

Bagi Anda yang merencanakan perjalanan saat Ramadan, berikut beberapa panduan praktis berdasarkan hukum puasa bagi musafir:

  1. Tentukan Niat Safar Sebelum Subuh: Jika Anda berniat melakukan perjalanan jauh sebelum terbit fajar (subuh) di hari puasa, Anda diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari itu. Namun, jika Anda baru melakukan perjalanan setelah subuh dan sudah berniat puasa, Anda wajib melanjutkan puasa hingga Anda tiba di tempat tujuan atau merasakan kesulitan yang berat.
  2. Pertimbangkan Kondisi Fisik: Sebelum memutuskan, jujurlah pada diri sendiri tentang kemampuan fisik Anda. Apakah perjalanan tersebut ringan (misalnya, naik pesawat dengan fasilitas AC) atau berat (misalnya, menyetir sendiri jarak jauh di bawah terik matahari)? Jika Anda khawatir kesehatan menurun, ambil rukhsah dari Allah ﷻ.
  3. Prioritaskan Qadha: Ingatlah bahwa keringanan ini mewajibkan Anda mengganti puasa di hari lain. Jangan menunda-nunda qadha puasa. Hitunglah dengan cermat jumlah hari yang Anda tinggalkan selama perjalanan.
  4. Sambutlah Keringanan dengan Syukur: Keringanan hukum puasa bagi musafir adalah anugerah. Terimalah dengan rasa syukur dan jangan merasa bersalah jika Anda memilih untuk tidak berpuasa. Allah ﷻ menyukai hamba-Nya yang mengambil rukhsah yang diberikan.
Baca :  Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Hukum & Fakta Fiqih

Memaknai Keringanan dari Allah ﷻ SWT

Hukum puasa bagi musafir adalah pelajaran berharga tentang kemudahan dalam beribadah. Islam tidak ingin memberatkan umatnya. Allah ﷻ SWT berfirman dalam Al-Baqarah 185, “…Allah ﷻ menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.

Saudaraku seiman, dalam setiap perjalanan, semoga kita selalu mengingat Allah ﷻ. Baik saat kita memilih berpuasa maupun saat kita memilih mengambil keringanan, niatkanlah semua itu karena ketaatan kepada Allah ﷻ SWT. Semoga perjalanan kita dilindungi dan diberkahi oleh-Nya, dan semoga ibadah kita diterima dengan sempurna.

Tanya Jawab Seputar Hukum Puasa Musafir

Apakah musafir boleh membatalkan puasa jika perjalanan hanya 50 km?
Tidak, keringanan hukum puasa bagi musafir umumnya berlaku untuk perjalanan minimal 81 km. Jika perjalanan kurang dari itu, Anda tetap wajib berpuasa.

Bagaimana jika musafir berniat puasa di pagi hari, lalu di tengah jalan ia merasakan lapar dan haus yang sangat berat?
Jika niat puasa sudah dilakukan di pagi hari, tetapi di tengah perjalanan timbul kesulitan yang berat, ia diperbolehkan membatalkan puasa (berbuka) pada saat itu juga. Namun, ia wajib menggantinya (qadha) di kemudian hari.

Apakah musafir tetap wajib shalat tarawih di tempat tujuan?
Ya, shalat tarawih tetap disunnahkan bagi musafir yang telah tiba di tempat tujuan dan menetap di sana selama beberapa hari. Shalat tarawih tidak memiliki keringanan yang sama dengan puasa.

Bolehkah musafir menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya?
Musafir wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Jika ia menunda tanpa uzur syar’i (seperti sakit berkepanjangan), ia dikenakan dosa dan wajib membayar fidyah (denda) selain mengqadha.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *