7 Fakta Hukum Suntik Saat Puasa: Aman atau Batal? (Sesuai Fatwa)

Hukum suntik saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama dilakukan untuk tujuan pengobatan (medis) dan zat tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman. Namun, jika suntikan dilakukan melalui pembuluh darah dengan tujuan memasukkan nutrisi yang mengenyangkan, seperti infus, mayoritas ulama sepakat hal tersebut membatalkan puasa.
Hukum Suntik Saat Puasa: Panduan Lengkap Jenis Suntikan yang Batal vs Aman (Sesuai Fatwa)
Pernahkah Sahabat Muslim merasa gelisah ketika jadwal pengobatan rutin ternyata jatuh tepat di siang hari bulan Ramadhan? Saya sangat memahami kekhawatiran tersebut. Di satu sisi, kita ingin mempertahankan kesempurnaan ibadah puasa kita agar diterima oleh Allah ﷻ. Namun di sisi lain, kondisi fisik atau jadwal medis terkadang memaksa kita untuk berhadapan dengan jarum suntik, entah itu untuk vaksinasi, suntik insulin, atau sekadar mengambil darah. Pertanyaan besar tentang hukum suntik saat puasa pun seringkali muncul dan menghantui pikiran: “Apakah puasa saya hari ini batal?”
Kegalauan ini sangat wajar terjadi, apalagi di era modern ini variasi tindakan medis semakin beragam. Faktanya, Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan kemudahan. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Oleh karena itu, dalam artikel ini saya ingin mengajak Sahabat Muslim untuk membedah secara mendalam dan tenang, bagaimana sebenarnya tinjauan syariat dan medis mengenai masalah ini. Mari kita pelajari bersama agar ibadah kita tenang dan kesehatan tetap terjaga.
Bingung Hukum Suntik Saat Ramadhan? Pahami Dulu Prinsip Dasarnya
Sebelum kita terburu-buru menghukumi boleh atau tidak, ada baiknya kita memahami pondasi dasar yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum ini. Seringkali, kebingungan muncul karena kita belum memahami definisi “masuknya benda ke dalam tubuh” yang membatalkan puasa.
Bukan Sekadar Tusukan: Membedakan Suntik Obat vs Suntik Nutrisi (Infus)
Untuk memahami hukum suntik saat puasa secara utuh, kita perlu membedah dua aspek utama: jalur masuknya dan jenis zatnya. Dalam kitab-kitab fiqih klasik, yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain (benda) ke dalam jauf (rongga dalam tubuh) melalui manfadz maftuh (lubang yang terbuka secara alamiah) seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan kemaluan.
Lantas, bagaimana dengan suntikan? Secara medis, jarum suntik melukai kulit (pori-pori) untuk memasukkan cairan, bukan melalui lubang alami. Di sinilah letak perbedaan pendapat yang perlu kita pahami dengan bijak. Mayoritas ulama kontemporer, termasuk Syekh Yusuf Al-Qardhawi, membagi suntikan menjadi dua kategori besar berdasarkan tujuannya.
Pertama, suntikan pengobatan (kuratif). Ini mencakup suntikan untuk meredakan nyeri, menurunkan demam, atau mengontrol gula darah (insulin). Karena zat ini bukan makanan dan tidak memberikan efek kenyang, maka hukum asalnya adalah boleh. Kedua, suntikan nutrisi (suplemen). Contoh paling nyata adalah infus glukosa. Karena tujuannya adalah memberikan energi dan menggantikan fungsi makan, maka jenis inilah yang disepakati membatalkan puasa. Jadi, kuncinya bukan pada rasa sakit jarumnya, melainkan pada apakah zat tersebut “mengenyangkan” atau “mengobati”.
Daftar Cek Aman: Jenis Suntikan yang TIDAK Membatalkan Puasa
Supaya Sahabat Muslim tidak lagi ragu saat harus ke dokter, saya telah merangkum beberapa jenis tindakan medis yang secara umum disepakati aman bagi orang yang berpuasa. Berikut adalah rincian mendalamnya.
Suntik Pengobatan (Kuratif): Insulin, Vaksin, dan Antibiotik
Bagi penderita diabetes melitus, suntik insulin adalah “nyawa”. Kabar baiknya, hukum suntik saat puasa untuk penggunaan insulin adalah tidak membatalkan. Mengapa demikian? Karena insulin disuntikkan secara subkutan (di bawah jaringan kulit), bukan langsung ke pembuluh darah besar yang mengalirkan nutrisi ke seluruh tubuh layaknya makanan. Zat insulin bekerja membantu penyerapan gula, bukan memberi gula itu sendiri.
Selain itu, vaksinasi juga masuk dalam kategori aman. Baik itu vaksin meningitis (untuk umrah) atau vaksin virus lainnya, zat yang dimasukkan adalah virus yang dilemahkan untuk memicu kekebalan tubuh. Jalur suntikannya biasanya intramuskular (masuk ke otot lengan atau paha). Karena tidak masuk ke lambung dan bukan merupakan makanan, maka vaksinasi tidak membatalkan puasa kita. Sahabat Muslim bisa tetap melanjutkan puasa dengan tenang pasca vaksinasi.
Prosedur Medis Lokal: Anestesi Gigi dan Suntik KB
Kasus yang juga sering ditanyakan adalah perawatan gigi. Sakit gigi saat puasa tentu sangat menyiksa. Jika dokter gigi harus melakukan pencabutan dan memberikan anestesi (bius) lokal, hal ini tidak masalah. Cairan bius hanya bekerja di area gusi dan saraf lokal untuk menghilangkan rasa sakit sementara. Namun, tantangannya adalah kita harus menjaga agar tidak ada air kumur atau darah yang tertelan.
Demikian pula bagi ibu-ibu yang menggunakan kontrasepsi suntik. Hormon yang disuntikkan dalam program KB bertujuan untuk mencegah kehamilan, sama sekali tidak ada hubungannya dengan nutrisi atau energi. Oleh sebab itu, hukum suntik saat puasa untuk keperluan KB adalah mubah (boleh) dan puasanya tetap sah.
Pengambilan Darah dan Donor Darah: Batasannya di Mana?
Bagaimana jika posisinya dibalik, bukan memasukkan cairan, tapi mengeluarkan cairan seperti tes darah atau donor darah? Pada dasarnya, mengeluarkan darah untuk keperluan medis (tes kolesterol, gula darah, asam urat) tidak membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan dengan bekam (hijamah).
Riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah berbekam dalam keadaan berpuasa. Namun, ada catatan penting di sini. Jika pengambilan darah dilakukan dalam jumlah besar (seperti donor darah 350cc) dan dikhawatirkan akan membuat tubuh pendonor menjadi sangat lemas, pusing, hingga terpaksa membatalkan puasa, maka hukumnya menjadi makruh. Jadi, kenali kapasitas fisik diri sendiri ya. Jika ragu, sebaiknya lakukan donor darah setelah berbuka.
Zona Merah: Jenis Suntikan yang Berisiko Membatalkan Puasa
Setelah membahas yang aman, sekarang kita masuk ke area yang perlu diwaspadai. Tidak semua jarum suntik itu “lolos sensor” syariat saat puasa, terutama yang berkaitan dengan kebugaran dan nutrisi.
Polemik Infus dan Suntik Vitamin Dosis Tinggi: Pengganti Makan atau Bukan?
Di sinilah letak perdebatan paling sengit terjadi. Hukum suntik saat puasa untuk infus (intravena) yang berisi cairan elektrolit, glukosa, atau nutrisi parenteral, menurut kesepakatan mayoritas lembaga fatwa dunia, adalah membatalkan puasa.
Alasannya sangat logis: infus berfungsi menggantikan makanan dan minuman. Ketika seseorang diinfus, ia tidak lagi merasa lapar dan dahaga, serta tubuhnya mendapatkan energi. Hal ini jelas bertentangan dengan hikmah puasa itu sendiri. Lalu bagaimana dengan suntik vitamin C atau whitening? Jika suntikan tersebut mengandung dosis vitamin tinggi dicampur dengan cairan saline (infus) yang memberikan efek segar bugar seketika, sebaiknya dihindari karena sangat berisiko membatalkan puasa (syubhat mendekati haram/batal). Lebih baik tunda tindakan estetik atau kebugaran ini hingga waktu berbuka tiba.
Landasan Hukum & Perbandingan Fatwa (Sudut Pandang Otoritas)
Sebagai seorang Muslim yang taat, tentu kita butuh sandaran dalil yang kuat. Saya tidak ingin hanya memberikan opini pribadi. Berikut adalah rujukan otoritatif yang bisa Sahabat Muslim pegang.
Kata Ulama: Komparasi Fatwa MUI, Keputusan NU, dan Tarjih Muhammadiyah
Di Indonesia, kita patut bersyukur karena para ulama telah duduk bersama membahas masalah kontemporer ini. Terkait hukum suntik saat puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara spesifik telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021. Fatwa ini menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik otot) tidak membatalkan puasa.
Senada dengan MUI, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) juga berpendapat bahwa selama obat suntik tidak masuk melalui lubang terbuka (jauf) yang lazim, maka puasa tetap sah. Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah pun memperbolehkan suntikan pengobatan, namun menyarankan kehati-hatian pada suntikan intravena (pembuluh darah) yang bisa memberikan efek nutrisi. Kesimpulannya, ketiga lembaga besar ini sepakat memberikan “lampu hijau” untuk suntikan medis kuratif, dan “lampu merah” untuk suntikan pengganti makan.
Memahami Konsep “Jauf” (Rongga Tubuh) dalam Medis Modern
Untuk memperdalam pemahaman, mari kita lihat dari sisi sains. Definisi “Jauf” atau rongga dalam fiqih klasik merujuk pada saluran pencernaan (lambung dan usus). Penemuan medis modern menunjukkan bahwa pembuluh darah adalah sistem sirkulasi tertutup yang mengedarkan darah, oksigen, dan zat lain ke sel tubuh.
Ketika obat disuntikkan ke otot atau pembuluh darah, ia memang beredar ke seluruh tubuh, tetapi jalurnya berbeda dengan jalur makanan yang harus dicerna lambung. Perbedaan jalur inilah yang menjadi dasar kuat bagi para ulama kontemporer untuk meringankan (taysir) hukum suntik obat bagi orang sakit. Jadi, jangan ragu berobat jika memang darurat, karena Islam itu solutif.
Kapan Harus Lanjut Puasa dan Kapan Harus Qadha?
Setelah pembahasan panjang lebar di atas, saya ingin merangkumnya menjadi panduan sederhana untuk Sahabat Muslim. Jika Anda menerima suntikan untuk tujuan mematikan rasa sakit (bius), melawan penyakit (antibiotik/vaksin), atau mengontrol penyakit kronis (insulin), silakan lanjutkan puasa Anda dengan niat lillahi ta’ala. Insya Allah, hukum suntik saat puasa dalam kondisi ini adalah sah.
Akan tetapi, jika Anda merasa tubuh sangat lemah hingga membutuhkan infus cairan, itu adalah tanda dari Allah ﷻ bahwa tubuh Anda butuh istirahat. Dalam kondisi sakit yang memberatkan, Allah ﷻ memberikan keringanan (rukhsah) untuk berbuka. Jangan memaksakan diri menggunakan “trik” infus agar tetap kuat puasa, karena itu justru menyalahi adab kita kepada Sang Pencipta. Utamakan kesembuhan, dan bayarlah utang puasa (qadha) di hari lain saat tubuh sudah sehat kembali.
⚠️ Penting: Artikel ini membahas hukum fiqih secara umum. Jika Anda memiliki kondisi medis spesifik yang rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter kepercayaan dan ustaz setempat untuk mendapatkan fatwa yang lebih personal.
📢 Rekomendasi: Untuk menemani hari-hari puasa dan meningkatkan kualitas ibadah kita, Sahabat Muslim bisa membaca Buku Tuntunan Sholat agar gerakan kita semakin sempurna sesuai sunnah. Selain itu, jika hati sedang butuh penguatan, Buku “Ya Allah Saya Yakin Rencana-Mu Lebih Indah” sangat menyejukkan hati untuk dibaca.
FAQ (Tanya Jawab)
1. Apakah suntik vitamin C membatalkan puasa? Hukumnya diperdebatkan (khilafiyah). Jika hanya vitamin murni dosis kecil lewat otot (IM), sebagian ulama membolehkan. Namun, jika lewat infus (IV) dan memberi efek segar/kenyang, mayoritas ulama menganggapnya membatalkan. Saran saya, lakukanlah setelah berbuka.
2. Bolehkah suntik KB di siang hari saat puasa? Boleh dan tidak membatalkan puasa. Zat pada suntik KB adalah hormon progestin/estrogen yang masuk ke otot atau bawah kulit, bukan nutrisi yang masuk ke sistem pencernaan.
3. Apakah tes darah (ambil darah) membatalkan puasa? Tidak membatalkan. Mengeluarkan darah untuk tes laboratorium sama hukumnya dengan donor darah atau bekam. Namun, jika darah yang diambil sangat banyak hingga membuat tubuh lemas dan gemetar, hukumnya menjadi makruh.






