7 Fakta Hukum Tarawih Dengan Mushaf Agar Ibadah Lebih Tenang & Sah

Hukum Tarawih Dengan Mushaf secara umum adalah diperbolehkan atau mubah menurut mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Kebolehan hukum tarawih dengan mushaf ini didasarkan pada riwayat shahih mengenai istri Nabi Muhammad ﷺ, Aisyah Radhiyallahu Anha, yang diimami oleh budaknya, Dzakwan, sambil membaca mushaf. Hal ini menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin mengkhatamkan Al-Qur’an namun memiliki keterbatasan dalam hafalan, asalkan dilakukan dengan gerakan yang minimal agar tidak membatalkan shalat.
Mendekati bulan suci Ramadhan, saya sering sekali mendapatkan pertanyaan dari rekan-rekan maupun mahasiswa saya mengenai bagaimana caranya agar bisa khatam 30 juz saat shalat malam. Ada perasaan rindu yang besar untuk mendengar untaian ayat panjang, namun di sisi lain, kita sering merasa tidak percaya diri dengan hafalan yang terbatas pada surat-surat pendek saja. Saya sangat memahami kegelisahan ini, karena saya pun pernah berada di posisi yang sama, merasa ingin memberikan yang terbaik di hadapan Allah ﷻ namun terbentur keterbatasan diri. Oleh karena itu, mari kita belajar bersama mengenai hukum tarawih dengan mushaf agar niat baik kita untuk berinteraksi lebih lama dengan Al-Qur’an tetap berada dalam koridor syariat yang benar sesuai sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Hukum Tarawih Dengan Mushaf: Panduan Fiqih Lengkap & Tata Cara Praktis Agar Shalat Tetap Sah
Berdasarkan pengamatan saya pada tren pencarian tiga tahun terakhir (2023-2025), minat masyarakat terhadap program One Day One Juz saat Tarawih meningkat drastis. Banyak masjid maupun individu di rumah mulai mencoba kembali tradisi membaca satu juz dalam satu malam. Namun, muncul kebingungan teknis di lapangan. Apakah benar hukum tarawih dengan mushaf itu sah secara mutlak? Jawabannya adalah ya, namun ada batasan yang harus kita pahami agar tidak terjebak dalam gerakan sia-sia yang justru bisa merusak kualitas ibadah kita.
Inti Jawabannya: Bolehkah Membaca dari Mushaf Saat Shalat Tarawih?
Secara ringkas, saya sampaikan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan hal ini untuk shalat sunnah. Berbeda dengan shalat fardhu yang sebisa mungkin menggunakan hafalan, shalat Tarawih memiliki ruang kelonggaran yang lebih luas. Berdasarkan pengalaman saya berdiskusi dengan para praktisi hukum Islam, kuncinya terletak pada niat untuk memperpanjang bacaan (thulul qiyam) yang memang sangat dianjurkan saat Ramadhan.
Menjawab Keraguan Utama: Status Hukum dalam Pandangan Mayoritas Ulama
Banyak orang bertanya, apa hukumnya shalat tarawih sambil pegang Alquran? Faktanya, hukum tarawih dengan mushaf adalah jaiz atau boleh. Ulama dari mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa melihat tulisan saat shalat dan membalik halamannya tidaklah membatalkan shalat selama tidak melakukan gerakan besar berturut-turut sebanyak tiga kali. Saya menyarankan Anda untuk tidak ragu jika tujuannya adalah agar bacaan shalat lebih berkualitas dan Anda bisa mentadabburi ayat-ayat-Nya dengan lebih baik.
Dalil Kunci: Riwayat Aisyah R.A. dan Budaknya, Dzakwan
Sandaran utama dari hukum tarawih dengan mushaf ini merujuk pada sebuah riwayat yang dicantumkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq. Dikisahkan bahwa Dzakwan, budak milik Aisyah Radhiyallahu Anha, mengimami Aisyah pada malam-malam Ramadhan dengan membaca dari mushaf. Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah melarang hal serupa terjadi di masa beliau jika tujuannya adalah kebaikan ibadah. Ini menjadi bukti kuat bahwa apa yang kita lakukan hari ini memiliki akar sejarah yang valid sejak zaman sahabat.
Analisis Perbedaan Pendapat Antar Mazhab (Deep Dive Fiqh)
Meskipun mayoritas membolehkan, sebagai teman belajar Anda, saya harus jujur menyampaikan bahwa ada sedikit perbedaan pendapat. Hal ini penting agar kita tidak kaget saat menemui saudara muslim lain yang mungkin kurang setuju. Di lapangan, saya sering menemui jamaah yang merasa terganggu jika imam terlalu sibuk membalik halaman mushaf. Itulah mengapa pemahaman mendalam tentang perbedaan ini akan membuat kita lebih bijak.
Mengapa Ada Ulama yang Memakruhkan Bahkan Melarang?
Dalam Mazhab Hanafi, pendapat asli dari Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa membaca dari mushaf bisa membatalkan shalat karena dianggap sebagai perbuatan belajar (ta’allum) saat shalat dan adanya gerakan memegang benda. Namun, dua murid utama beliau, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad, justru berpendapat bahwa hukum tarawih dengan mushaf adalah boleh meskipun makruh jika tanpa udzur. Jadi, jika kita berada di lingkungan yang sangat ketat memegang tradisi Hanafi, ada baiknya kita menghargai perbedaan tersebut dengan menggunakan stand atau rehal agar tangan tetap sedekap.
Titik Temu: Konsensus Ulama untuk Shalat Sunnah (Tarawih)
Hampir semua ulama sepakat bahwa jika tujuannya adalah shalat sunnah seperti Tarawih, maka hukum tarawih dengan mushaf menjadi lebih ringan. Data dari berbagai forum fatwa internasional sepanjang 2024 menunjukkan bahwa penggunaan mushaf sangat disarankan bagi mereka yang ingin menjaga rutinitas khataman. Saya secara pribadi merekomendasikan Anda untuk tetap mengikuti pendapat mayoritas (Syafi’iyyah) karena lebih relevan dengan kondisi kita yang bukan penghafal Al-Qur’an namun rindu akan panjangnya ayat-ayat Allah ﷻ.
⚠️ Penting: Pastikan Anda sudah berwudhu sebelum menyentuh mushaf fisik sesuai dengan perintah Allah ﷻ dalam Al-Qur’an bahwa tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.
📢 Rekomendasi: Membaca arti bacaan shalat akan membuat Anda lebih khusyuk saat membaca mushaf – Buku Arti Bacaan Sholat: https://s.shopee.co.id/50RZjoEoKL
📢 Rekomendasi: Gunakan tasbih untuk menghitung rakaat agar tidak bingung saat fokus membaca – Tasbih Digital: https://s.shopee.co.id/3LJLktmWce






