7 Fakta Hukum Suntik Saat Puasa: Aman atau Batal? (Sesuai Fatwa)
Hukum suntik saat puasa pada dasarnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama dilakukan untuk tujuan pengobatan (medis) dan zat tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman. Namun, jika suntikan dilakukan melalui pembuluh darah dengan tujuan memasukkan nutrisi yang mengenyangkan, seperti infus, mayoritas ulama sepakat hal tersebut membatalkan puasa. Hukum Suntik Saat Puasa: Panduan Lengkap…

