Hukum Mencicipi Masakan Puasa: 3 Orang Ini Aman Tanpa Batal (Valid)
Hukum mencicipi masakan puasa menurut kesepakatan mayoritas ulama adalah tidak membatalkan puasa, selama rasa tersebut hanya dicecap di lidah dan tidak ada bagian benda yang tertelan masuk melewati kerongkongan. Status hukum tindakan ini pada dasarnya adalah makruh jika dilakukan tanpa tujuan yang jelas, namun berubah menjadi mubah atau diperbolehkan apabila terdapat hajat atau kebutuhan mendesak,…



