Membatalkan Puasa Ramadhan Secara Tidak Sengaja
Membatalkan puasa Ramadhan secara tidak sengaja, seperti makan atau minum karena lupa, tidak membatalkan puasa seseorang. Hukum syariat Islam dengan tegas menyatakan bahwa puasa tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah ﷻ SWT kepada hamba-Nya yang khilaf, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ SAW yang menegaskan…

